JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmen tanpa toleransi terhadap personel yang terlibat tindak pidana narkotika.
Penegasan itu disampaikan menyusul penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan Kepala Unit Narkoba Aiptu Nasrul oleh tim khusus Polda Sulawesi Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan pimpinan Polri telah berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan narkoba, termasuk terhadap aparat internal.
Baca Juga: Nyanyian Bandar Narkoba: Dua Perwira Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp13 Juta per Pekan, Belum Tersangka "Kapolri dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba, tidak terkecuali individu-individu Polri," kata Isir, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi personel yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa, terlebih bagi individu Polri yang terlibat," ujarnya.
Penindakan terhadap dua pejabat di lingkungan Polres Toraja Utara itu disebut sebagai wujud konkret komitmen institusi dalam membersihkan internal serta mendukung pemberantasan narkoba secara nasional.
Sebelumnya, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel, Zulham Effendy, membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk pemeriksaan awal oleh Propam.
Penangkapan bermula dari pengembangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seorang tersangka yang menyeret nama perwira dan bintara tersebut dalam dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Toraja.
Hingga kini, Propam masih mendalami sejauh mana peran serta keterlibatan masing-masing.
Kasus ini menambah daftar aparat penegak hukum yang terseret perkara narkotika, sekaligus menjadi ujian konsistensi reformasi internal Polri dalam pemberantasan kejahatan narkoba.*
(kp/dh)