JAKARTA – Komisi III DPR memberikan perhatian khusus terhadap kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan (26) yang dituntut hukuman mati atas dugaan penyelundupan sabu sekitar 1,995 kilogram, atau hampir 2 ton, di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Politikus Partai Gerindra dan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa Fandi diduga bukan pelaku utama dalam kasus ini.
Pernyataan itu disampaikan usai Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (23/2/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Siap Tancap Gas Menuju Pemilu 2029, Partai Garuda Matangkan Mesin Politik di Ibu Kota "Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama. Kasus ini menyangkut nyawa seseorang sehingga perlu ditangani secara hati-hati," kata Habiburokhman dalam jumpa pers.
Habib menambahkan, Fandi tidak memiliki riwayat tindak pidana dan bahkan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pelanggaran.
Hal ini menjadi pertimbangan Komisi III untuk menyampaikan masukan terkait tuntutan hukuman mati tersebut.
Rapat ini juga menekankan bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati bukanlah pidana pokok dan penerapannya hanya bisa dilakukan dengan syarat ketat.
Hasil RDPU Komisi III akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula saat ditemukan sabu seberat hampir 2 ton di kapal tempat Fandi bekerja pada 5 Februari lalu.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Fandi bersama sejumlah terdakwa lain secara terpisah, yaitu Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.
Sementara seorang pelaku lain, Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Komisi III DPR berharap agar proses hukum berjalan adil dan menekankan pentingnya mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan vonis.*