BANGKA – Aktivitas penambangan timah diduga ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali mencuat.
Pantauan tim investigasi pada Sabtu (21/2/2026) menunjukkan sedikitnya 20 unit Ponton Isap Produksi (PIP) beroperasi sepanjang alur sungai, bahkan sebagian tetap bekerja hingga malam hari.
Kepala Desa Jada Bahrin menegaskan, pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin bagi kegiatan ini. "Ini ilegal, apalagi berada di DAS," tegasnya.
Baca Juga: Bripda DP Tewas Diduga Dianiaya Senior di Asrama Polda Sulsel, Keluarga Minta Keadilan Secara hukum, penambangan tanpa izin termasuk pelanggaran serius.
UU Minerba (UU No. 3/2020) menyatakan, setiap orang yang menambang tanpa izin resmi bisa dijatuhi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Ancaman pidana bisa bertambah bila aktivitas menimbulkan kerusakan lingkungan atau membahayakan masyarakat.
Lokasi tambang yang berada di DAS menimbulkan risiko lingkungan serius.
Sedimentasi, kekeruhan air, dan kerusakan habitat biota perairan bisa dikategorikan sebagai perusakan lingkungan sesuai UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman pidana bagi perusak lingkungan bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Ironisnya, lokasi ini pernah ditertibkan aparat gabungan, namun aktivitas ilegal kembali muncul.
Kepala desa mengatakan, warga diarahkan menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari kementerian terkait, namun kekosongan legalitas dimanfaatkan pihak tertentu untuk tetap menambang.