SUMBAWA – Jalan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Minggu (08/02/2026) malam mendadak ricuh.
Rofinus Kaka alias Rofinus bin Dominikus Kaka, yang menurut keluarga menjadi korban pengeroyokan, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumbawa, Senin (21/2/2026) malam.
"Bapak dipanggil ke Polres, tapi malam itu langsung ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel," ujar Febi, anak kandung Rofinus.
Baca Juga: Balap Liar Dibubarkan, Patroli Gabungan Polres Binjai dan TNI Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan keluarga, Rofinus dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana terhadap tubuh, dengan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/17/II/RES 1.6/2026/Reskrim.
Menurut keluarga, konflik bermula saat anak Rofinus melintas di depan rumah terduga pelaku dengan sepeda motor.
Terduga pelaku disebut menegur soal "ngebut" tetapi disertai kekerasan terhadap anak korban.
Melihat kejadian itu, Rofinus spontan menanyakan kronologi, namun justru dipukuli bersama rekan terduga pelaku lebih dari tiga orang.
Keluarga menyatakan telah melapor atas dugaan pengeroyokan, dan terduga pelaku sempat ditahan.
Namun situasi berubah ketika seorang perempuan mengaku istri polisi Unit PPA sekaligus pengacara pelaku, datang mengancam akan melaporkan Rofinus karena "menggigit tangan" pelaku.
Puncaknya terjadi pada malam 21 Februari 2026.
Rofinus memenuhi panggilan Polres Sumbawa, tetapi malam itu ia tidak kembali ke rumah.
"Langsung ditetapkan tersangka, langsung masuk sel," jelas Febi.