Relawan RKB Aceh Tamiang Klaim Diancam Bunuh, Tim Mualem Bantah

Redaksi - Senin, 11 November 2024 15:52 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/11/1716351160-910x580-1.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

BANDA ACEH- Kontestasi politik Aceh semakin memanas, menyusul laporan ancaman pembunuhan yang diterima Sekretaris Relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Aceh Tamiang, Safuan. Safuan mengaku diancam oleh pihak tertentu setelah menolak mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 2, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah Dekfad. Laporan ini telah diterima pihak kepolisian setempat, namun tim Mualem-Dekfad menyebut tudingan itu tidak berdasar dan terkesan sebagai upaya “playing victim” dari tim lawan.

Ketua Harian Mualem Center Aceh, Faisal Rizal Hasan, menyatakan bahwa ancaman terhadap relawan RKB tersebut merupakan rekayasa dari kubu lawan. Menurutnya, tim pasangan calon Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi sengaja menciptakan isu-isu provokatif untuk meraih simpati publik.

“Terkait isu teror tim 01 di Aceh Tamiang sangatlah keliru dan lebih ke rekayasa. Relawan 01 sengaja menciptakan isu model begini seperti peristiwa tudingan-tudingan sebelumnya,” ungkap Faisal  Senin (11/11/2024).

Faisal menegaskan bahwa kubunya berkomitmen untuk menjalankan kampanye secara bersih dan menghindari cara-cara intimidatif yang melanggar hukum. Dia meminta agar pasangan calon nomor 1 lebih mengedepankan persaingan sehat dan tidak mengorbankan demokrasi Aceh dengan provokasi.

“Rakyat tidak bodoh untuk tidak paham. Di beberapa kasus sebelumnya, jelas sekali tudingan yang dibuat tidak lebih untuk mencari kasihan alias playing victim,” kata Faisal, menambahkan bahwa Mualem Center menolak segala bentuk kampanye hitam.

Juru Bicara Tim Pemenangan Mualem-Dekfad, Rozzy Wanela, juga angkat bicara. Dia menegaskan bahwa relawan Mualem-Dekfad di Aceh Tamiang mengedepankan kampanye yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam tindakan yang merugikan pihak lain. Menurut Rozzy, kampanye yang mereka lakukan selalu mengajak masyarakat untuk menentukan pilihan dengan mempertimbangkan visi dan misi kandidat.

“Kami selalu mengedepankan kampanye yang santun dan mengajak masyarakat untuk memilih berdasarkan visi dan misi, bukan dengan cara-cara yang mengancam,” kata Rozzy.

Di sisi lain, Safuan telah melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian. Ketua RKB Aceh Tamiang, Asrizal Asnawi, menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah didaftarkan di Polres Aceh Tamiang, lengkap dengan barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian. Baju itu, kata Asrizal, sempat ditarik oleh terduga pelaku hingga kancingnya lepas.

“Jam 2 siang tadi kita sudah ke Polres untuk buat laporan, dan korban langsung di BAP di Reskrim. Ini baru selesai,” jelas Asrizal

Asrizal mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengancam Safuan berulang kali dan sempat menanyakan siapa pendukung yang berada di baliknya. Kepolisian kini tengah mempelajari kasus ini dan memeriksa saksi-saksi terkait.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya menjaga ketenangan dan menghindari tindakan provokatif dalam persaingan politik. Demokrasi Aceh diharapkan tetap berjalan dengan baik dan dapat dijaga dengan kesantunan serta persaingan yang sehat. Pendukung dari kedua kubu diminta untuk menghindari isu-isu yang bisa memicu konflik serta tetap menegakkan nilai-nilai demokrasi.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Hukum dan Alasan Membunuh Tikus dalam Islam: Termasuk Golongan Hewan Fasik yang Membahayakan

Hukum dan Kriminal

Meski Anjlok 75 Persen, Aksi Pelemparan Kereta Api di Sumut Masih Jadi Teror Utama yang Disorot KAI

Hukum dan Kriminal

Bakal Ketok Palu Senin? Denny Indrayana Ungkap Perkiraan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK

Hukum dan Kriminal

Masuk Lingkaran Istana, Sikap Kritis Rocky Gerung Disorot Tajam Kader PSI Sentil Wajah Asli Politik

Hukum dan Kriminal

Sidang PHPU di MK: Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Hukum dan Kriminal

Tembus 4 Juta Jiwa Cakupan UHC BPJS Kesehatan Cabang Medan Nyaris 100 Persen dan Lampaui Target Keaktifan