PALUTA - Personel Polsek Padang Bolak, jajaran Polres Tapanuli Selatan, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Paluta Indah, Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu dini hari, 21 Februari 2026.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Dari operasi itu, dua pria masing-masing berinisial RTN (49) dan DHD (49), warga Kabupaten Padang Lawas, diamankan petugas.
Baca Juga: Polda Aceh Ungkap Peredaran Sabu 51,79 Gram di Bireuen, Dua Pelaku Diamankan Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim mengatakan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya lebih dulu melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami memastikan target dan mengambil langkah taktis dengan mematikan meteran listrik rumah tersebut untuk mengantisipasi perlawanan maupun upaya menghilangkan barang bukti," ujar Abdul Hakim.
Sesaat setelah aliran listrik dipadamkan, dua pria keluar dari dalam rumah dan langsung diamankan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan kepala desa setempat.
Dari dalam salah satu kamar, petugas menemukan satu plastik asoi berisi 10 plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi sabu.
Selain itu, ditemukan satu plastik klip besar berisi serbuk kristal yang juga diduga sabu.
Polisi turut menyita satu unit timbangan elektrik, alat isap atau bong, mancis, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai Rp 200 ribu, serta dua unit telepon genggam.
Salah satu terduga, RTN, mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya.
"Kami telah mengamankan kedua terduga beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Abdul Hakim.