JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 16 lokasi terkait dugaan korupsi limbah minyak sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) di Sumatra.
Penggeledahan ini dilakukan pada 12–14 Februari 2026 dan menyasar sejumlah kantor perusahaan serta rumah pribadi tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa dari penggeledahan tersebut pihaknya berhasil menyita enam unit mobil mewah, termasuk Toyota Alphard, Corolla Hybrid, Avanza, beserta BPKB, serta tiga kendaraan roda empat lainnya.
Baca Juga: KPK Tegaskan Dukung RUU Perampasan Aset, Pelaku Korupsi Tak Hanya Kehilangan Kebebasan "Yang jelas, ada satu unit Alphard disita dari rumah tersangka di Medan, sementara tiga kendaraan lainnya berada di Pekanbaru," ujar Anang, Minggu (22/2).Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan alat bukti elektronik seperti laptop, CPU, alat komunikasi, hingga sertifikat tanah.
Penggeledahan tersebar di 11 lokasi di Sumatera Utara (Medan) dan lima lokasi di Pekanbaru.Kasus ini bermula dari kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh pemerintah.
Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor yang diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO). Dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara memuluskan praktik ini untuk mendapatkan kickback, menimbulkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,6–14,3 triliun.
Hingga saat ini, Jampidsus Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, di antaranya pejabat pemerintah dan direktur perusahaan swasta:1. R Fadjar Donny Tjahjadi (FJR) – Direktur Teknis Kepabeanan DJBC2. Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin3. Muhammad Zulfikar (MZ) – Kepala Seksi Penyuluhan KPBC Pekanbaru4. ES – Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS5. ERW – Direktur PT BMM6. FLX – Dirut PT AP & Head Commerce PT AP7. RND – Direktur PT TAJ8. TNY – Direktur PT TEO & Pemegang Saham PT Green Product International9. VNR – Direktur PT SIP10. RBN – Direktur PT CKK11. YSR – Dirut PT MAS & Komisaris PT SBPKejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak pidana korupsi di sektor ekspor CPO dan menghimbau masyarakat melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran komoditas sawit.
"Upaya paksa ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas praktik korupsi skala besar yang merugikan negara," kata Anang.*
(bi/ad)
Baca Juga: Pemkot Medan Gelar Patroli Subuh, Fokus Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan