JAKARTA – Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Laporan diajukan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) yang menilai tindakan Palguna melampaui batas kepatutan etis jabatannya.
Formasi menyoroti beberapa hal, termasuk pernyataan Palguna yang menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik terhadap hakim MK Adies Kadir saat rapat bersama DPR beberapa waktu lalu.
Baca Juga: KPK Tegaskan Dukung RUU Perampasan Aset, Pelaku Korupsi Tak Hanya Kehilangan Kebebasan Selain itu, Palguna dinilai melanggar prinsip kerahasiaan dan kolegialitas dengan membeberkan absensi Hakim Anwar Usman dalam laporan tahunan 2025 sebelum mekanisme internal diselesaikan.
Menanggapi laporan tersebut, Palguna menegaskan bahwa proses laporan terhadap Adies tetap berjalan normal dan laporan terhadap dirinya tidak mengganggu mekanisme MKMK.
"Soal laporan itu sama sekali tidak mengganggu kerja MKMK. Kami bekerja seperti biasa. Alurnya sudah ajeg/baku," ujar Palguna, Minggu (22/2).
Saat ini, laporan terhadap Adies telah masuk tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelayakan laporan dilanjutkan ke pemeriksaan persidangan.
Palguna sebelumnya diundang rapat oleh Komisi III DPR pada 18 Februari 2026.
Beberapa anggota DPR mengkritik sikap Palguna yang menolak membuka status laporan terkait penerapan Adies sebagai hakim MK.
Palguna bersikukuh bahwa substansi laporan adalah rahasia dan bagian dari independensi MKMK, bahkan menegaskan lebih baik mundur daripada membuka detail laporan ke DPR.
Paripurna DPR ke-14 kemudian menetapkan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi, termasuk laporan terhadap Adies Kadir.
Keputusan ini tertuang dalam surat pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026.