MEDAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota Polri menjalani tes urine menyusul kasus eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra yang dipecat karena narkoba.
Perintah itu ditegaskan untuk memastikan jajaran Korps Bhayangkara bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti perintah tersebut hingga ke polsek-polsek di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Baca Juga: Polres Aceh Timur Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri ke 14 Titik Pengungsian "Akan kita laksanakan secepatnya. Kita mulai dari pimpinan terlebih dahulu, saya sendiri akan memulai dari Polrestabes, kemudian dilanjutkan semua kapolsek hingga anggota di polsek di ujung-ujungnya," ujar Calvijn saat diwawancarai di Medan, Sabtu (21/2).
Calvijn menyebut tes urine ini akan dilakukan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan meminta media ikut mengawasi jalannya pemeriksaan sebagai bentuk transparansi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Divisi Propam Polri yang rutin menggelar tes urine seluruh jajaran menyusul kasus penyalahgunaan narkoba oleh beberapa oknum anggota.
"Kegiatan ini wujud komitmen Kapolri untuk pengawasan, deteksi dini, dan penegakan disiplin anggota Polri. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan, sebagaimana contoh kasus AKBP Didik Putra," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (19/2) di Jakarta.
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Perintah tes urine massal ini dinilai sebagai langkah preventif sekaligus bentuk transparansi publik terhadap integritas Polri.*
(d/ad)