PEKANBARU – Seorang oknum Bhayangkari di Pekanbaru, Riau, inisial CN (40), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hingga miliaran rupiah.
Kasus ini mencuat setelah Polresta Pekanbaru menahan CN pada Sabtu (14/2/2026) pekan lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian, mengungkapkan, CN kini resmi menjadi tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Enam Terdakwa Kasus Sabu Hampir 2 Ton di Kapal Sea Dragon Hadapi Tuntutan Mati, Kejari Batam: Sesuai Undang-Undang "Seminggu yang lalu ditetapkan tersangka. Pelaku ditahan, Sabtu kemarin," kata Anggi Rian, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Anggi, CN bertindak seorang diri dan menjadi pelaku tunggal. Meski demikian, jumlah korban yang tertipu cukup banyak.
"Kerugian sementara berdasarkan pengakuan pelaku sekitar Rp 1,5 miliar. Saat ini, masih dalam proses pendataan karena ada laporan tambahan dari korban lain," jelasnya.
Pelaku merupakan warga Jalan Pujangga Rumbai, Pekanbaru.
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap modus CN, yang diduga melakukan penipuan melalui bisnis handphone.
Anggi menegaskan, suami CN tidak terlibat dalam kasus ini.
"Sejauh ini tidak ada keterlibatan suaminya, hanya istri ini sendiri. Tentu ini jadi perhatian karena banyak korban yang terus melapor," ujarnya.
Polisi memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan akan terus memberikan update.
"Nanti kami sampaikan updatenya karena pemeriksaan masih berlangsung. Dalam waktu dekat, kalau semua selesai, akan kami rilis secara resmi," tambah Anggi.