BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton melalui kapal Sea Dragon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP.
"Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Priandi kepada wartawan di Batam, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga: Wali Kota Medan Apresiasi Kerja Polrestabes: 100 Hari Pemberantasan Narkoba Berbuah Hasil Enam terdakwa terdiri dari dua WNA Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat WNI, Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Tuntutan mereka mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan pasal subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
Priandi menegaskan bahwa seluruh proses penuntutan berjalan berjenjang sesuai petunjuk pimpinan, dan Kejari Batam tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa berangkat dari Medan ke Thailand pada 1 Mei 2025, kemudian menuju kapal Sea Dragon menggunakan speed boat pada 13 Mei.
Sabu seberat 1.995.130 gram diserahkan oleh kru kapal Thailand di tengah laut, tanpa pemeriksaan isi kardus oleh para terdakwa.
Selanjutnya, kapal Sea Dragon yang awalnya berbendera Thailand dilepas benderanya, menuju Filipina.
Pada 21 Mei 2025, kapal dicurigai tim patroli BNN RI dan Bea Cukai saat melintas perairan Karimun.
Pemeriksaan menunjukkan kapal membawa muatan sabu 2 ton dalam 67 dus kemasan teh China merk Guanyinwang, bukan minyak seperti dokumen resmi.
Persidangan perkara saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda pembelaan para terdakwa yang dijadwalkan Senin, 23 Februari 2026.