PURWAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brimob, Bripda MS, terhadap seorang siswa berinisial AT di Kota Tual, Maluku.
Akibat penganiayaan tersebut, AT dilaporkan meninggal dunia. Kapolri memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku terus berjalan dengan transparansi penuh.
"Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik yang ditangani oleh Polres dan dibantu oleh Polda Maluku," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga: Eks Jubir KPK: Penilaian Kerugian BUMN Harus Gunakan Paradigma Bisnis, Bukan Pemerintahan Jenderal Sigit menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku, baik dalam proses pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Hal-hal seperti ini kami pastikan untuk ditindaklanjuti dengan transparansi penuh," tegasnya.
Sebelumnya, Polri melalui Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir telah mengeluarkan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.
Isir menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas meninggalnya AT dan menegaskan bahwa insiden kekerasan yang dilakukan oleh oknum Brimob tersebut adalah tindakan individu yang tidak mencerminkan nilai-nilai institusi Polri.
"Polri sangat menyesalkan kejadian ini dan mengungkapkan empati mendalam kepada keluarga korban. Kami meminta maaf atas peristiwa tragis ini," ungkap Isir, Sabtu (21/2/2026).
Isir juga menekankan bahwa kekerasan tersebut adalah tindakan yang menyimpang dan tidak sesuai dengan prinsip Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman moral bagi seluruh anggota Polri.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum Brimob tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti secara pidana dan kode etik. Proses penegakan hukum ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel," jelas Isir, seraya menggarisbawahi bahwa insiden ini akan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa ada perlakuan khusus.
Polri berharap melalui transparansi dalam proses hukum ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat tetap terjaga, sekaligus menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh oknum tidak akan dibiarkan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.