JAKARTA – Praktisi hukum sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menekankan pentingnya penerapan paradigma bisnis dalam menilai kerugian yang timbul akibat keputusan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pernyataan tersebut disampaikan Febri dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk "Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" yang digelar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Febri mengungkapkan bahwa banyak kasus di mana direksi BUMN dijerat pidana korupsi, meskipun keputusan yang mereka buat sebenarnya merupakan bagian dari strategi bisnis perusahaan.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Aliran Uang Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba ke AKBP Didik, Modus Penyamarannya Mencengangkan! Menurutnya, penting untuk membedakan kerugian negara akibat keputusan bisnis dengan kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.
Febri merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XI/2013 yang dengan tegas menyatakan bahwa penilaian kerugian negara dalam kegiatan bisnis BUMN harus menggunakan paradigma bisnis, bukan paradigma pemerintahan.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh direksi BUMN, yang berisiko untung atau rugi, tidak serta-merta dianggap sebagai tindak pidana.
"MK tegas sekali mengatakan, kalau menilai BUMN harus menggunakan paradigma bisnis. Jadi enggak bisa pakai paradigma pemerintahan menilai BUMN," kata Febri.
Dengan demikian, pengadilan harus menilai keputusan bisnis direksi dengan mempertimbangkan doktrin risiko bisnis (business judgement rule), yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007.
Febri menjelaskan bahwa doktrin business judgement rule (BJR) pertama kali diterapkan pada pengadilan pidana pada 2012, setelah putusan MK.
Doktrin ini melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian yang timbul akibat keputusan bisnis yang mereka ambil, asalkan keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dilakukan dengan kehati-hatian, dan tidak memiliki konflik kepentingan.
"Business judgement rule melindungi direksi dari keputusan bisnis yang berisiko. Asalkan mereka memiliki niat baik dan keputusan tersebut dilandasi oleh riset yang matang, maka keputusan tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi," ujar Febri.
Salah satu kasus yang menarik perhatian Febri adalah kasus investasi PT Bukit Asam pada 2023.