JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan pola aliran uang yang diterima oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dari bandar narkoba.
Uang tersebut disalurkan melalui eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Total dana yang diterima AKBP Didik mencapai Rp2,8 miliar, yang diserahkan dalam tiga tahap dengan modus penyamaran berbeda.
Baca Juga: Bripda Brimob Maluku Aniaya Siswa MTS Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Tragisnya Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengatakan bahwa uang sebesar Rp2,8 miliar tersebut diterima AKBP Didik melalui tiga kali transaksi yang melibatkan berbagai modus penyamaran.
"Uang Rp2,8 miliar ini diserahkan sebanyak tiga kali. Rinciannya adalah pertama Rp1,4 miliar, kedua Rp450 juta, dan ketiga Rp1 miliar," ujar Zulkarnain dalam konferensi pers, Sabtu (21/2/2026).
Zulkarnain mengungkapkan bahwa uang yang diterima oleh AKBP Didik dari bandar narkoba berinisial B diserahkan dalam bentuk yang beragam.
Uang pertama sebesar Rp1,4 miliar disamarkan di dalam koper, sementara uang kedua senilai Rp450 juta dikemas dalam paper bag.
Sedangkan, Rp1 miliar terakhir dimasukkan dalam kardus bir untuk menghindari kecurigaan.
"Penyerahan uang Rp1,4 miliar dikemas menggunakan koper, Rp450 juta dengan paper bag, dan Rp1 miliar dimasukkan ke dalam kardus bir," jelas Zulkarnain.
Aliran dana ini diungkapkan saat penyelidikan oleh Bareskrim Polri, yang turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak lebih lanjut asal-usul dan aliran uang tersebut.
Dalam penyidikan ini, Bareskrim juga menyebutkan peran penting Koh Erwin (KE), yang disebut-sebut menjadi pihak yang menyalurkan sebagian dana untuk memenuhi permintaan AKP Malaungi.
Uang yang diberikan kepada Didik ini mencakup hasil kejahatan dari jaringan narkoba, dan sebagian besar dana tersebut mengalir ke AKBP Didik.