MEDAN – Polrestabes Medan mengungkap dugaan kasus perdagangan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan berhasil mengamankan satu bayi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. "Baru satu bayi diamankan, tersangkanya sementara masih dua," ujar Bayu saat ditemui, Sabtu (21/2/2026).
Meski demikian, Bayu belum membeberkan identitas tersangka maupun lokasi pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga: Setahun Pimpin Medan, Rico Waas Klaim Nilai A Pelayanan Publik dan Investasi Tembus Rp 14,5 Triliun Pihak kepolisian berencana merilis informasi lebih rinci dalam waktu dekat. "Itu nanti nunggu rilis, ini baru penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Kasus perdagangan bayi ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu perlindungan anak dan keamanan keluarga.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku, serta memastikan bayi yang diamankan mendapatkan perlindungan maksimal.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan anak agar kasus serupa dapat dicegah di kemudian hari.*
(ds/dh)