JAKARTA – Markas Besar Polri menyampaikan permohonan maaf atas dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota Brimob terhadap dua pelajar di Maluku.
Peristiwa tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan tindakan individu tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Baca Juga: DPR Geram! Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas di Tual "Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujar Isir, Sabtu (21/2/2026).
Ia menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban dan empati kepada keluarga yang ditinggalkan.
Menurut Isir, Polri berkomitmen menindak tegas personel yang terlibat melalui proses hukum dan sidang kode etik yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar RSUD Maren, Maluku, ketika dua pelajar kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor sepulang sekolah. Keduanya diduga dihentikan oleh terduga pelaku dan kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh.
Akibat kejadian itu, korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan.
Sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis. Terduga pelaku, Bripda MS, telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polres Kota Tual.
Polri mengajak keluarga korban dan masyarakat untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.*
(k/dh)