JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak penegakan hukum maksimal terhadap anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang siswa madrasah hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku.
Selly menilai peristiwa tersebut mencerminkan tindakan berlebihan aparat penegak hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia serta kode etik kepolisian.
"Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu," kata politikus PDI Perjuangan tersebut, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga: Hukuman Mati ABK Sea Dragon Medan Jadi Sorotan, Menteri Natalius Pigai: Bertentangan dengan Hak Asasi Manusia Kasus ini mencuat setelah Bripka Masias Siahaya diduga memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) hingga korban mengalami luka serius dan meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada Kamis (19/2/2026) di kawasan Kota Tual.
Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong.
Selain korban meninggal, kakaknya yang berinisial NK (15) dilaporkan mengalami patah tulang akibat dugaan penganiayaan tersebut.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dipukul menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor hingga terjatuh dan terseret di jalan.
Selly meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, termasuk pelaksanaan sidang kode etik secara terbuka.
Ia juga mendorong adanya rekonsiliasi dan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban, mulai dari pendampingan psikologis, rehabilitasi medis, hingga restitusi yang layak.
"Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap akuntabilitas aparat penegak hukum dan pentingnya reformasi institusi demi menjamin perlindungan warga, khususnya anak dan remaja.*
(in/dh)