JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) terkait mitigasi dan pencegahan korupsi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pertemuan berlangsung di Gedung Merah Putih pada Jumat, 20 Februari 2026. "Ini tentunya positif untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga: Legislator Fraksi PKS Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK “Absurd dan Mengada-ada” Kegiatan koordinasi ini bertujuan memetakan area rawan korupsi dan merumuskan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
"Selain itu, para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang," kata Budi.
Kasus dugaan suap impor barang di Ditjen Bea dan Cukai yang menjadi latar belakang koordinasi ini sebelumnya menjerat enam tersangka, termasuk Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026.
Penetapan tersangka merupakan kelanjutan dari OTT yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026, yang awalnya menangkap 17 orang di Jakarta dan Lampung.
Koordinasi antara KPK, Kemenkeu, dan Bea Cukai ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi, dan mencegah praktik korupsi di lingkungan institusi kepabeanan.*
(oz/dh)