JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses hukum terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu telah berjalan sesuai prosedur hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan bahwa tuntutan yang diajukan jaksa kepada majelis hakim berdasar pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap enam terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Penuntut umum melakukan tuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap," ujar Anang, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: Setahun Pimpin Medan, Rico Waas Klaim Nilai A Pelayanan Publik dan Investasi Tembus Rp 14,5 Triliun Anang menjelaskan, pertimbangan jaksa agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Barang bukti yang diamankan mencapai 2 ton dan kasus ini melibatkan sindikat internasional.
"Negara komitmen melindungi warga dari bahaya narkotika. Ini hampir 2 ton, melibatkan lintas negara, jelas ini kejahatan internasional," kata Anang.
Selain itu, Anang memastikan semua terdakwa, termasuk Fandi, mengetahui bahwa barang yang diangkut bukan minyak, melainkan narkotika jenis sabu.
Fandi bahkan menerima upah Rp8,2 juta melalui transfer rekening pada 14 Mei sebagai ABK kapal pengangkut sabu tersebut.
"Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk ABK itu, bahwa barang itu adalah narkotika dan disimpan di kapal. Sebagian di haluan kapal, sebagian dekat mesin. Mereka juga menerima pembayaran terkait tugas itu," ujar Anang.
Kejagung menegaskan seluruh proses persidangan telah mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pleidoi.*
(oz/dh)