SURABAYA -Selebgram Isa Zega resmi ditahan di Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan oleh Shandy Purnamasari yang merasa dihina dan diserang kehormatannya melalui unggahan di media sosial.
, Kabid Humas Polda Jatim, Charles, membenarkan penahanan Isa Zega. “Terhadap tersangka (Isa Zega) pada hari ini iya dilakukan penahanan,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).
Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta. Meski telah ditahan, Isa Zega tetap menunjukkan sikap optimis, mengatakan bahwa dirinya merasa tidak melakukan kejahatan besar. “Saya kan tersangka bukan kasus pembunuhan, bukan maling, bukan narkoba, bukan menipu,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari unggahan yang dianggap menyerang kehormatan Shandy Purnamasari. Sebelumnya, Nikita Mirzani juga dimintai keterangan sebagai saksi pada November 2024, terkait dengan masalah unggahan fitnah yang melibatkan Isa Zega.
(N/014)