MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pemilik pondok pesantren terhadap lima santriwati.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto, menyebut tersangka berinisial AM alias Abi, 31 tahun, merupakan pemilik sekaligus pengajar di ponpes tersebut.
Dari 11 santri yang belajar, empat diduga menjadi korban pencabulan dan satu lainnya mengalami persetubuhan.
Baca Juga: Seniasih Giri Prasta Kukuhkan Ketua PUSPA Kabupaten/Kota se-Bali: Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat Kunci Cegah Kekerasan Anak "Total ada lima korban. Seluruhnya sudah dilakukan analisis psikologi. Untuk pengembalian hak-hak korban, kami berkoordinasi dengan UPT PPA dan Peksos Deli Serdang," kata Bayu, Jumat (20/2/2026).
Menurut Bayu, AM melancarkan aksi karena kebiasaan menonton film dewasa dan terlebih dahulu memperlihatkan video bermuatan pornografi kepada para korban.
Aksi ini dilakukan saat istri AM, yang juga pengajar ponpes, sedang keluar rumah.
"Kejadian terjadi di kamar mandi ponpes dan sebuah ruangan tertutup di dapur," ujarnya.
Saat ini, proses penyidikan telah memasuki tahap dua, dan seluruh barang bukti serta tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penuntutan.
Kasus ini muncul setelah salah satu Pondok Tahfidz di Desa Sei Mencirim sempat dirobohkan warga pada 4 Januari 2026.
Warga marah karena AM diduga mencabuli seorang santriwati berinisial N. Selain dugaan tindak pidana, pondok tahfidz itu disebut tidak memiliki izin operasional.
Kepala dusun menyatakan pihak pengelola tidak pernah melaporkan kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut.
Kejadian ini menambah catatan kasus pelecehan di lembaga pendidikan keagamaan yang menimbulkan keprihatinan publik terkait pengawasan operasional ponpes.*