JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM di PT Pertamina dan anak perusahaannya.
Sidang yang berlangsung hingga Jumat dini hari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne yang menyampaikan pembelaan masing-masing, baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.
Jaksa Zulkipli menegaskan, inti perkara terletak pada cara menafsirkan fakta persidangan.
Baca Juga: Sidang Kasus Suap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting Hadirkan Dua Saksi Ahli Menurutnya, rangkaian tindakan para terdakwa merupakan penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan melawan hukum.
Dalam kluster penjualan solar yang melibatkan Riva dan Maya, JPU membantah klaim keuntungan yang disebut terdakwa.
"Keuntungan yang mereka sebut berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat, sedangkan penjualan ke industri tertentu justru merugi karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price," ujar Zulkipli.
Jaksa menyoroti pula pengabaian instrumen pengujian harga saat perpanjangan kontrak.
Praktik mempertahankan konsumen yang merugikan dinilai bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis.
Sementara itu, dalam kluster pengadaan dan impor BBM, pembelaan Edward Corne justru memperkuat dakwaan.
JPU menemukan indikasi perlakuan istimewa dan kebocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp terkait Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya bersifat rahasia.
Jaksa menilai, bocornya informasi ini melanggar pedoman pengadaan internal Pertamina dan berpotensi merugikan perusahaan secara signifikan.
Sebagai tindak lanjut, tim JPU akan menyusun tanggapan tertulis (replik) untuk mematahkan seluruh argumen terdakwa.