MEDAN — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan intervensi penetapan guru besar di Universitas Sumatera Utara (USU).
Laporan ini diajukan oleh pihak yang mengaku sebagai mahasiswa Sumatera Utara.
Kejadian ini mencuat setelah Prof. Dr. Fauzan, M.Pd., Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), menyampaikan pidato saat pelantikan Muryanto Amin sebagai Rektor USU, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Sidang Kasus Suap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting Hadirkan Dua Saksi Ahli Dalam kesempatan itu, Fauzan menyinggung adanya komunikasi dari Harli yang menyebut seorang dosen mengajukan diri menjadi guru besar namun belum dikukuhkan.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Medan, Ilham Budiman Panggabean, menekankan pentingnya objektivitas.
"Yang dilaporkan bukan saat Harli menjabat Kajati Sumut, melainkan ketika masih menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung," ujar Ilham, Jumat (20/2/2026).
Ilham menambahkan, komunikasi antarpejabat dalam sistem ketatanegaraan tidak otomatis berarti penyalahgunaan wewenang.
"Harus dibedakan secara tegas antara intervensi dan penyaluran aspirasi. Jika setiap komunikasi dianggap intervensi, maka fungsi pelayanan pengaduan masyarakat akan lumpuh," kata Ilham.
Ia menjelaskan, Harli menjalankan tupoksinya sebagai Kapuspenkum dengan menerima dan meneruskan aduan masyarakat ke instansi terkait.
Penyampaian informasi tersebut merupakan bentuk respons administratif, bukan campur tangan dalam penilaian akademik.
Ilham meminta Kejagung segera mengklarifikasi kasus ini untuk mencegah spekulasi yang dapat merusak reputasi kejaksaan dan nama baik Harli.
"Dukungan kami bukan menutup ruang evaluasi. Justru, kami berharap masalah ini menjadi terang-benderang," ujarnya.*