MEDAN – Sidang kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/2/2026).
Dalam sidang tersebut, Topan melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi ahli, yakni Dr. Hendry Julian Noor dari Universitas Gadjah Mada dan Taufik Rahmadi dari Universitas Airlangga, yang memaparkan terkait administrasi negara khususnya tindak pidana korupsi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mardisson dengan nomor perkara 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
Baca Juga: Universitas Aufa Royhan Resmi Gelar Program Profesi Apoteker, Perkuat Pendidikan Kesehatan di Sumut Topan Ginting menjadi terdakwa bersama dua orang lainnya, Rasuli Efendy Siregar serta kontraktor Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat keduanya atas dugaan pemberian suap dan janji commitment fee senilai total Rp 4,04 miliar kepada pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Uang suap diberikan agar proses pelelangan proyek jalan menggunakan metode e-katalog menguntungkan PPT Dalihan Natolu Grup atas arahan Topan Ginting.
Selain Topan, sejumlah pejabat lainnya juga menerima uang suap, antara lain:- Stanley Tuapattiraja (Kepala BBPJN Sumut) Rp 300 juta- Dicky Erlangga (Kasatker PJN Wilayah I Medan) Rp 1,675 miliar- Rahmad Parulian (Kasatker PJN Wilayah I Medan) Rp 250 juta- Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK Satker PJN Wilayah I Medan) Rp 535 juta- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Medan) Rp 1,194 miliar
Jaksa menyatakan bahwa pemberian uang dan janji commitment fee dilakukan dengan maksud agar para pejabat mengatur pelelangan proyek tertentu untuk keuntungan PT Dalihan Natolu Grup.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut kontraktor pemberi suap, Akhirun Piliang, dengan hukuman tiga tahun penjara, sementara anaknya, Rayhan Dulasmi, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya terbukti bersalah melakukan suap sesuai Pasal 5 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 13 tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Hukuman maksimal untuk kasus suap ini adalah lima tahun penjara. Total suap yang diberikan mencapai Rp 4,5 miliar, yang melibatkan beberapa pejabat strategis di Dinas PUPR Sumatera Utara.
Sidang kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi pemerintahan dan kontraktor besar, serta menyoroti praktik gratifikasi dalam proyek infrastruktur daerah.*