SERDANG BEDAGAI — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai menjemput paksa Kepala Desa Tanjung Harap berinisial D pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WIB.
Penjemputan dilakukan setelah tersangka berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.
D ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan laporan warga bernama Sofiah (48), penduduk Dolok Masihul.
Baca Juga: Istri Eks Kapolres Bima Kota Positif Ekstasi, Kini Direhabilitasi Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan resmi untuk dimintai keterangan.
Karena itu, penyidik mengambil langkah penjemputan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, AKP B Situngkir, mengatakan tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Penjemputan paksa dilakukan sesuai prosedur karena tersangka berulang kali mangkir dari panggilan resmi. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan dan belum ada rencana penahanan," ujar Situngkir, Jumat, 20 Februari 2026.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.*
(at/ad)