JAKARTA — Kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, memasuki babak baru.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Markas Besar Polri, Kamis, 19 Februari 2026, Didik dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Putusan etik tersebut dijatuhkan setelah Didik dinyatakan terbukti terlibat dalam kepemilikan narkotika serta menerima aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar dari seorang bandar berinisial KE.
Baca Juga: Pengungkapan Narkoba di Bireuen: 50 Kg Ganja dan Satu Pelaku Diamankan Selain pelanggaran terkait narkoba, ia juga dinyatakan melanggar kode etik karena perzinaan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan proses pidana tetap berjalan terpisah dari sanksi etik
"Penanganan perkara pidana tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Eko dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menetapkan dua perempuan sebagai pengguna narkotika, yakni Miranti Afriana—istri Didik—serta Aipda Dianita Agustina, yang pernah menjadi anak buah Didik saat menjabat Kapolsek Serpong.
Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Bareskrim Polri melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), sampel rambut keduanya menunjukkan hasil positif mengandung MDMA atau ekstasi.
"Dari hasil pendalaman terhadap Saudari MA dan Aipda DA, diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika.
Hasil uji laboratoris terhadap sampel rambut menunjukkan positif menggunakan MDMA," kata Eko.
Tim asesmen terpadu kemudian merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi di balai rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan medis dan psikologis yang menyatakan keduanya sebagai pengguna.