BIREUEN, ACEH – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 50 kilogram di Kabupaten Bireuen.
Satu orang terduga pelaku berinisial AW (58), warga Aceh Tengah, berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 02.54 WIB di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepat sebelum Jembatan Kuta Blang, Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Bireuen.
Baca Juga: Kapolda Aceh Turun Langsung, Jembatan Putus di Jeunieb Segera Dibangun Barang bukti yang diamankan berupa tiga karung goni besar dan satu karung goni kecil berisi ganja, total sekitar 50 kilogram, satu unit mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BL 1841 GW, satu telepon genggam, dan KTP milik AW.
Menurut Joko, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi ganja yang dilakukan AW menggunakan mobil Toyota Avanza dari wilayah Betong, Kabupaten Nagan Raya.
Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya menghentikan dan mengamankan AW.
Dalam pengakuannya, AW mengambil ganja dari seseorang berinisial Z di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, dan berencana mengantarkannya ke penerima berinisial G di Geudong, Kabupaten Aceh Utara.
Saat tim melakukan pengejaran, penerima berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Aceh untuk penyidikan, pengembangan, dan tindak lanjut hukum.
Pengungkapan ini merupakan instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. sebagai bagian dari komitmen membersihkan Aceh dari peredaran ganja.*
(dh)