JAKARTA – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu mengajukan permohonan praperadilan terkait penyitaan barang-barang miliknya dalam kasus dugaan pemerasan.
Salah satu petitum yang diajukan meminta hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (20/2/2026), dengan hakim tunggal Tri Retnaningsih memimpin persidangan. Sidang ini tercatat dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berfokus pada sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Resmi! KPK Lantik 6 Pejabat Baru, Eks Jubir Naik Jadi Direktur Penyelidikan Dalam persidangan, kuasa hukum Albertinus, Syam Wijaya, membacakan petitum yang terdiri dari 12 poin. Poin-poin tersebut meminta hakim menyatakan seluruh tindakan KPK—mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan tersangka—sebagai tindakan yang melawan hukum dan tidak sah.
Albertinus juga meminta agar barang-barang yang disita dikembalikan, rekening bank dibuka kembali, serta harkat dan martabatnya direhabilitasi.
Selain itu, permohonan praperadilan tersebut menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 100 miliar dan pemulihan nama baik melalui media sosial selama satu bulan penuh.
Sidang dijadwalkan berlanjut dengan jawaban dari KPK pada Senin (23/2), kesimpulan pada Jumat (27/2), dan putusan pada Senin (2/3).
Pengacara Albertinus menekankan bahwa petitum ini diajukan untuk memastikan hak kliennya sebagai warga negara dan mantan pejabat hukum terlindungi sesuai prosedur hukum. Sementara KPK sebagai termohon akan menyampaikan jawaban resmi sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
Kasus ini merupakan salah satu contoh penggunaan mekanisme praperadilan untuk menantang tindakan penyitaan atau penahanan lembaga penegak hukum, dan menjadi sorotan publik karena nilai ganti rugi yang diminta mencapai Rp 100 miliar.*
(d/dh)