JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru penyimpanan uang suap oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Penyidik menemukan bahwa sejumlah pejabat menggunakan "safe house" untuk menimbun uang hasil suap dari kasus importasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, temuan paling mencolok terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, di mana lima koper berisi uang senilai Rp 5 miliar disita.
Baca Juga: Ketua KY Temui KPK, Tindak Lanjuti OTT Hakim PN Depok: Tak Ada Toleransi untuk Korupsi Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing, antara lain Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Dolar Hongkong, dan Ringgit.
"Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di DJBC," kata Budi, Jumat (20/2/2026).
Selain uang, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait operasi para tersangka.
Kasus ini menjerat enam orang tersangka. Dari pihak DJBC, ada Direktur Penindakan dan Penyidikan (Rizal), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 (Sisprian Subiaksono), dan Kasi Intelijen (Orlando Hamonangan).
Sedangkan dari pihak perusahaan PT Blueray, ada pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan.
KPK menilai PT Blueray berusaha agar barang-barang impor, termasuk yang diduga palsu atau KW, lolos dari pemeriksaan kepabeanan.
"Terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan untuk mengatur jalur importasi barang masuk ke Indonesia," ujar Budi.
Atas perbuatannya, ketiga pejabat DJBC disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, sementara pihak perusahaan dijerat Pasal 605 dan 606 KUHP. Penyidik kini mendalami fungsi safe house tersebut sebagai basis operasi pejabat dalam mengakalinya jalur importasi.
Kasus ini menambah daftar panjang modus korupsi baru di sektor kepabeanan, yang menurut KPK dilakukan dengan rapi dan sistematis untuk memuluskan transaksi suap dengan risiko rendah.*