JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita tiga kantor dan satu ruko milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Penyitaan ini terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan gagal bayar yang dilakukan perusahaan, yang merugikan korban hingga Rp 2,4 triliun selama periode 2018–2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penyitaan dilakukan pada Rabu (18/2) dan Kamis (19/2) lalu, diikuti pengawasan dari manajemen gedung dan kuasa hukum tersangka, Taufiq Aljufri.
Baca Juga: 3 Tersangka Dana Syariah Indonesia Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Senin "Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Ade Safri, Jumat (20/2).
Aset yang disita meliputi dua unit kantor PT DSI (Unit A dan J) di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman, satu unit kantor PT DSI (Unit B) di lokasi yang sama, serta satu ruko milik perusahaan terafiliasi DSI.
Tindakan ini bertujuan menelusuri dan mengamankan aset untuk pembuktian serta pemulihan kerugian korban.
Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri- Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni- Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana
Modus dugaan penipuan dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif, menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, seolah-olah memiliki proyek baru. Setidaknya 15 ribu investor menjadi korban dari aksi ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 488, 486, 492 KUHP, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.*
(d/dh)