JAKARTA – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Jenggala Maritim Nusantara, Muhamad Kerry Adrianto Riza, menyampaikan rasa sakit atas cap "mafia minyak" yang disematkan kepada keluarganya.
Hal ini diungkapkan Kerry saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2).
"Nama keluarga saya disebut-sebut dengan label yang sangat menyakitkan. Kami dicap mafia minyak, kami dicap pengoplos BBM," ujar Kerry.
Baca Juga: Eggi Sudjana Geram Disebut “Dibeli Jokowi” dan “Tuyul” Oleh Roy Suryo: “Saya Bisa Gebukin!” Tuduhan tersebut, menurutnya, mulai terdengar sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada Februari-Maret 2025. Kerry menilai, pengulangan tuduhan di ruang publik lambat laun terdengar seperti kebenaran, meski belum diuji secara adil.
Yang paling menyakitkan, kata Kerry, adalah dampaknya terhadap keluarga.
"Anak-anak saya, orang tua saya, saudara-saudara saya, ikut menanggung tekanan sosial yang begitu keras. Fitnah yang terus diulang bukan hanya merusak nama baik, tetapi melukai martabat," katanya.
Kerry membantah tuduhan sebagai pengoplos bensin. Ia menegaskan blending dilakukan sesuai permintaan Pertamina dan prosedur yang berlaku, serta menekankan bahwa ia hanya menyewakan tangki penyimpanan BBM, bukan menjual minyak kepada pihak lain.
Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara yang besar. Berdasarkan surat dakwaan, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 25,4 triliun dan 2,7 miliar dollar AS, dengan kerugian perekonomian tambahan Rp 171,9 triliun.
Kerry sendiri dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Kasus ini juga menyeret delapan terdakwa lain, dan seluruh proses hukum sudah berjalan hampir satu tahun sejak penahanan awal. Kerry menilai lamanya proses hukum turut memperberat tekanan terhadap dirinya dan keluarganya.*
(k/dh)