JAKARTA – Mabes Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/2/2026), Didik terbukti menyalahgunakan narkotika dan terlibat dalam perbuatan asusila yang mencakup perzinahan dan penyimpangan seksual.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan karena Didik terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan tindakan asusila yang ditemukan selama penyelidikan internal Polri.
Baca Juga: Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Kembali Jadi Tersangka, Terima Aliran Dana Narkoba Rp2,8 Miliar Tim penyidik menemukan bukti narkotika dalam koper milik Didik yang diduga terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Bima.
"Didik telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan terlibat dalam penyimpangan asusila," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Selain sanksi etik, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Didik menerima dana senilai Rp2,8 miliar dari seorang anggota jaringan narkoba, AKP M (Malaungi).
Uang tersebut diduga berasal dari peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Bima dan sekitarnya.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa dana tersebut diserahkan oleh Malaungi kepada Didik antara Juni hingga November 2025.
"Uang tersebut sebagian besar diterima oleh Didik sebagai atasan langsung Malaungi yang menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota," jelas Eko Hadi dalam keterangan tertulis.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa Didik positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes rambut yang dilakukan oleh Propam Polri.
Didik kini menghadapi ancaman hukuman pidana berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.