MEDAN — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial ED dikabarkan ditahan oleh Polrestabes Medan terkait kasus penipuan.
Penahanan ED disebut terjadi sejak 12 Februari 2026, menyusul laporan dari seorang pengusaha.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: Disnaker Sumut Buka Program Magang Nasional dan ke Jepang, Targetkan Tekan Angka Pengangguran "Iya, (soal) penipuan," ujar Calvijn, namun ia belum merinci kronologi dan modus penipuan yang dilakukan.
Calvijn menambahkan bahwa perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dapat dikonfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim belum memberikan komentar.
Kasus ini kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik penipuan yang melibatkan pejabat publik di Sumatera Utara, dan menimbulkan perhatian publik terkait penegakan hukum dan akuntabilitas pejabat daerah.*
(d/ad)