SERANG – Seorang warga Kota Serang, Banten, bernama Alifah Maryam (29) kini menjadi tersangka kasus penghinaan setelah melaporkan dugaan penipuan senilai Rp500 juta yang dilakukan oleh DV, seorang oknum Bhayangkari.
Kasus ini memicu pro-kontra karena korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota.
Alifah menceritakan awal peristiwa penipuan itu terjadi pada Maret 2025. Ia dihubungi DV melalui Instagram terkait pinjaman modal usaha.
Baca Juga: 179 Korban Penipuan CPNS Bodong Desak Nia Daniaty Bayar Sesuai Putusan Pengadilan: Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp500 Juta, Tetap Tuntut Rp8,1 Miliar "Awalnya saya bilang enggak punya uang, tapi saya punya emas yang bisa digadaikan ke pegadaian. Ya udah, gadain aja kata DV," ujar Alifah.
Uang senilai Rp500 juta pun diserahkan setelah digadaikan emas miliknya.
Beberapa hari kemudian, DV kembali meminta tambahan pinjaman Rp100 juta, namun Alifah menolak karena tabungan terakhirnya telah dipakai.
Setelah itu, nomor telepon DV tidak bisa dihubungi dan akun Instagramnya diblokir.
Bahkan saat mendatangi rumah DV, ia tidak ditemui, hanya orangtua dan suaminya yang menyatakan tidak mengetahui keberadaan DV.
Akhirnya pada Agustus 2025, DV dilaporkan ke Polda Banten dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum.
Namun, Alifah merasa kecewa karena DV tidak ditahan meski kasus ini menimbulkan kerugian besar.
Parahnya, Alifah kemudian dijadikan tersangka oleh Polresta Serang Kota atas dugaan penghinaan sesuai Pasal 315 KUHPidana setelah bertemu DV di Polresta Serang Kota.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, membenarkan Alifah telah ditetapkan tersangka sejak 5 Desember 2025.