JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026).
Sidang ini berkaitan dengan kepemilikan barang bukti narkotika oleh Didik.
Sidang digelar di Gedung TNCC pukul 09.00 WIB. Namun, pihak kepolisian belum merinci susunan majelis Komisi Kode Etik Polri yang memimpin sidang tersebut.
Baca Juga: Warga Lopian Desak Tanggul Permanen, Bobby Nasution Tinjau Lokasi Banjir Tapteng Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa proses etik ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menindak anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, "Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal Polri."
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Penyidik masih mengusut sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Polri menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi oknum yang terlibat, menegaskan prinsip tanpa impunitas bagi anggota yang melanggar hukum.
Sidang KKEP ini menjadi langkah penting untuk memastikan akuntabilitas internal Polri dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.*
(d/dh)