MEDAN – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI maupun Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, didesak melakukan pemeriksaan etik terhadap Pulung Rinandoro, jaksa aktif yang dikaryakan di perusahaan grop PTPN-1 Regional-1.
Desakan itu disampaikan dua aktivis Sumut, yakni Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar dan pengamat kebijakan publik Ratama Saragih, Kamis (19/02/2026).
Pulung Rinandoro merupakan Dewan Komisaris PT Nusa Dua Propertindo (NDP), perusahaan yang kini terlibat bersama PTPN-2 menjual ribuan hektar tanah HGU PTPN-2 kepada PT Ciputra. Sebelumnya, Pulung juga pernah menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Aset PTPN-2.
Baca Juga: Kejagung dan Kejatisu “Mandul” Hadapi PT Ciputra "Pulung Rinandoro diduga terlibat dalam perkara penjualan ribuan hektar tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2 ke PT Ciputra," tegas Abyadi Siregar, mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Perkara penjualan tanah HGU tersebut, kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan empat orang terdakwa. Yakni Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang), Iman Subakti (Direktur PT NDP) dan Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II).
Kalau dilihat dari jabatannya di PTPN selama ini, kata Ratama Saragih, keterlibatan Pulung Rinandoro dalam perkara penjualan tanah HGU itu sangat jelas.
"Dia kan saat itu SEVP Aset PTPN-2. Jadi, posisinya sangat menentukan dalam penjualan asset perusahaan. Bahkan, Pulung disebut-sebut sebagai "arsitek" penjualan tanah HGU ke PT Ciputra," tegas Ratama.
Selain itu, mengingat latarbelakangnya sebagai jaksa aktif dan pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka Direktur PTPN-2 Irwan Peranginangin saat itu, lebih "mendengar" Pulung Rinandoro.
Menurut sumber bitvonline.com, Pulung Rinandoro merupakan acuan bagi Irwan Peranginangin dalam setiap tindakan hukum PTPN-2. Ia juga merupakan mentornya Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
Dari peran-peran inilah, sehingga Ratama Saragih menilai sangat beralasan bagi Jamwas Kejagung RI maupun Komisi Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan dugaan keterlibatan Pulung Rinandoro dalam perkara penjualan tanah negara itu.
Jamwas Kejagung RI maupun Komjak RI, menurut Abyadi Siregar, memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang jaksa.
Jamwas Kejagung RI sendiri, jelas Abyadi, bertugas melakukan pengawasan internal atas kinerja kejaksaan. Jamwas memastikan integritas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap SOP untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang jaksa.