NIAS SELATAN , SUMATERA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.
"Keempat tersangka adalah BNW selaku kepala sekolah, HND sebagai bendahara sekolah, SH sebagai pemeriksa barang, serta YZ pemilik toko UD Delta Matius sebagai penyedia barang," ujar Kasi Intelijen Kejari Nisel, Alex Bill Mando Daeli, Rabu (18/2/2026) malam.
Baca Juga: Kejaksaan Deli Serdang Tegaskan Penetapan Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah Sudah Sesuai Prosedur Perkara ini terkait pengelolaan Dana BOS periode September 2023 hingga Juni 2025, dengan total anggaran lebih dari Rp 2,4 miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kerugian negara mencapai Rp 1.433.630.374.
Kejaksaan menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain: penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak sesuai ketentuan, penggunaan dana untuk tujuan tidak sah, serta pengadaan barang dan jasa yang melanggar regulasi.
BNW diduga mengarahkan pengadaan barang ke toko milik suaminya sendiri. HND tetap memproses pencairan dana meski mengetahui dokumen tidak sah.
SH menandatangani berita acara pemeriksaan barang tanpa melakukan pengecekan fisik, sementara YZ diduga melakukan mark-up harga dan membuat nota fiktif.
Keempat tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Tahun 2023 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik Kejari Nisel masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.*
(ds/dh)