MUARA ENIM , SUMATERA SELATAN – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap dua orang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek irigasi di Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/2/2026).
Kedua tersangka adalah KT, anggota DPRD Muara Enim, dan RA, anak dari KT.
Keduanya diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek terkait pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim. Nilai kontrak proyek mencapai Rp7 miliar.
Baca Juga: Jalan Baru 600 Meter Dibangun di Sekitar Batu Lubang, Akses Sibolga Kembali Aman "Kami telah memeriksa 10 orang saksi untuk mengungkap konstruksi perkara ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, kepada awak media di Palembang.
Penggeledahan Tiga Lokasi
Pasca-penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Muara Enim:
- Rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai- Rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai- Rumah MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim
Dari penggeledahan, tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR, dokumen, telepon genggam, serta surat-surat yang diduga terkait perkara.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dana Rp1,6 miliar kemungkinan digunakan untuk membeli mobil mewah tersebut.
Kejaksaan menegaskan kasus ini masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan memeriksa pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah, untuk menuntaskan konstruksi dugaan korupsi ini.*
(dh)