PADANGSIDIMPUAN – Polemik dugaan penyalahgunaan dana bantuan banjir tahun 2025 di Kota Padangsidimpuan terus bergulir.
Dua kali surat resmi dilayangkan oleh media detiksatu.com kepada Wali Kota Padangsidimpuan, namun hingga Rabu (18/2/2026), tidak ada tanggapan.
"Sebagai bagian dari upaya investigasi, kami telah mengirimkan dua surat resmi kepada Bapak Wali Kota. Surat-surat tersebut berisi permintaan konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan banjir tahun 2025. Namun, hingga saat ini, tidak ada jawaban yang kami terima," ujar Lesmanan H.
Baca Juga: Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Binjai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp2,8 Miliar Ketiadaan respons ini menuai kecaman dari publik.
Lesmanan menilai sikap bungkam Wali Kota merugikan kepentingan masyarakat, mengingat dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi korban banjir.
Sementara itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Padangsidimpuan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Selasa (13/2/2026).
Mereka menuntut agar Kejari segera mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk bertindak tegas dan transparan. Jangan biarkan kasus ini mengendap tanpa kejelasan. Masyarakat berhak tahu kemana dana bantuan itu disalurkan," tegas Koordinator Aksi, Yudi Anjali Siregar, dalam orasinya.
Yudi menegaskan aksi mereka dilindungi UUD 1945, yang menjamin hak warga negara menyampaikan pendapat.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Rendi Ginting, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan.
"Kami akan mempelajari semua informasi yang ada dan melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik.