BINJAI – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting (RG), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022–2025.
Kajari Binjai, Iwan Setiawan, mengatakan tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan menawarkan proyek pengadaan langsung kepada penyedia atau kontraktor dan meminta uang tanda jadi meski kegiatan tersebut tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun perubahannya.
"Tersangka meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak meski kegiatan pekerjaan tidak ada di dalam dokumen pelaksanaan anggaran maupun perubahannya," ujar Iwan, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar dari Ketum Partai Hanura Menurut keterangan Kajari, uang yang diminta tersangka kepada rekanan melalui orang kepercayaannya pada periode November 2024 hingga Oktober 2025 mencapai Rp2,8 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp1,2 miliar diterima tersangka secara langsung melalui transfer ke rekening pribadi, kemudian dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK).
Beberapa proyek yang ditawarkan antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor.
Namun, hasil pendalaman penyidik menunjukkan tidak ada kegiatan tersebut berdasarkan dokumen resmi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai.
"Tersangka RG maupun orang kepercayaannya berinisial SH, AR, dan DA menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan tersebut dengan mekanisme pengadaan langsung, dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak," jelas Iwan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Ralasen Ginting dengan alasan kesehatan.
Tersangka disangkakan primair Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 12b, dan lebih subsidair Pasal 9.*
(sp/ad)