JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama.
Pernyataan itu sekaligus menepis kabar terkait wacana revisi UU KPK yang ramai diperbincangkan belakangan ini.
"Tidak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," kata Prasetyo usai menghadiri rapat koordinasi pemulihan banjir Sumatera di kompleks parlemen, Rabu (18/2).
Baca Juga: Lantik Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas, Kajati Sumut Beri Pesan Tegas Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada pembahasan internal pemerintah maupun pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang membicarakan pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi.
Saat ditanya soal respons Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, Prasetyo menegaskan wacana tersebut tidak ada hubungannya dengan Jokowi.
"Apa hubungannya nih dengan Pak Jokowi? Enggak ada. Belum ada," tegasnya.
Sebelumnya, Abraham Samad sempat menyampaikan usulan pengembalian UU KPK versi lama saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta, Jumat (30/1). Jokowi merespons positif ide tersebut, namun menegaskan tidak terlibat dalam proses revisi UU KPK tahun 2019.
"Ya, saya setuju, bagus," ujar Jokowi saat menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2).
Pernyataan Prasetyo dan Jokowi ini menegaskan posisi pemerintah yang tetap pada UU KPK hasil revisi 2019, tanpa rencana pengembalian ke versi lama.*
(cn/ad)