BADUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait pemberian insentif fiskal kepada Perseroan Terbatas Angkasa Pura Indonesia, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Badung dan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardiansyah.
Baca Juga: Ketua MKMK "Diserang" DPR Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Adies Kadir: Tolong Dong, Jangan Dianggap Kami Sudah Memutus Ia menekankan bahwa harmonisasi Ranperbup penting untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan konflik norma.
"Setiap produk hukum daerah harus memenuhi asas keselarasan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Melalui proses harmonisasi ini, kita memastikan kebijakan fiskal daerah tetap legal, efektif, dan mendukung proyek strategis nasional," ujar Mustiqo.
Dalam rapat, perwakilan Badan Pendapatan Daerah menjelaskan bahwa insentif fiskal merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program pemerintah pusat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Meski memberikan kemudahan berusaha, kebijakan tetap disusun dalam koridor hukum yang jelas, terukur, dan akuntabel.
Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Bali juga memaparkan matriks penyempurnaan Ranperbup, termasuk perbaikan konsideran dan teknik perumusan norma.
Klarifikasi dilakukan terkait penyebutan nama badan usaha yang kini dikenal dengan brand InJourney Airports, sementara akta perusahaan masih menggunakan nomenklatur Perseroan Terbatas Angkasa Pura Indonesia.
Penyesuaian nomenklatur akan dikomunikasikan lebih lanjut agar redaksional peraturan tepat.
Mustiqo menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus tercermin dalam regulasi berkualitas.
"Dukungan pemerintah daerah terhadap proyek strategis nasional perlu dibarengi kehati-hatian normatif agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," katanya.