JAKARTA – Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membekukan organisasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Keputusan ini disampaikan kepada Ketua TPUA Eggi Sudjana dalam pertemuan di Bareskrim Polri pada Minggu (15/2).
Eggi mengatakan pembekuan dilakukan buntut polemik dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang berkepanjangan.
Baca Juga: Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Aceh Bacakan Amanat Kapolda: Transformasi Polri Jadi Fokus Utama "TPUA dibekukan oleh Habib Rizieq. Ditarik mandatnya, dan saya dengan ikhlas bersama Damai Hari Lubis menyerahkannya," kata Eggi, Rabu (18/2).
Dalam pertemuan itu, Rizieq juga memberikan saran agar Eggi fokus menyuarakan kebenaran melalui Komando Pelaporan Bela Islam (Korlabi).
Ia menegaskan tidak akan ikut campur dalam urusan hukum Eggi dan Damai Hari Lubis terkait laporan terhadap Roy Suryo dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin.
"Menurut keterangan dari Habib Rizieq, itu urusan pribadi saya dan Damai Hari Lubis. Tidak ada urusan dengan Habib Rizieq. Ia tidak mau ikut campur karena itu persoalan hukum antara saya dengan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo," ujar Eggi.
Sebelumnya, Eggi dan Damai Hari Lubis telah melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan diterima pada 25 Januari 2026, masing-masing dalam dua laporan polisi (LP) berbeda.
Kasubbag Humas Polda Metro Jaya, Budi, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik pelapor.
"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," ujarnya.*