JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa proses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir masih dalam tahap awal dan belum menyentuh pokok perkara.
Pernyataan ini disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
"Tolong dong jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan," kata Palguna.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan: Untuk Apa Jaksa Pintar Tanpa Integritas? Ia menekankan, MKMK saat ini hanya memeriksa kejelasan laporan dari pelapor dan belum melakukan pemeriksaan terhadap Adies Kadir selaku terlapor.
Palguna menambahkan, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024, setiap laporan yang memenuhi syarat formal wajib diregistrasi dan diperiksa.
"Tidak bisa juga kami mendismiss sejak awal seperti yang Ibu-Bapak mau sampaikan, karena hukum acaranya mengatur begitu. Kami harus periksa dulu," ujarnya.
Ketua MKMK menolak membuka substansi laporan dalam rapat terbuka untuk menjaga sumpah jabatan, independensi lembaga, dan martabat hakim konstitusi.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mempertanyakan konsistensi MKMK dalam memproses laporan yang dianggap cacat formil.
Ia menilai ranah etik seharusnya bersifat post-factum, yakni penilaian dilakukan setelah hakim dilantik dan menjalankan tugasnya, bukan saat proses pencalonan.
"Kami melihat bahwa MKMK ini tidak konsisten di dalam hal seperti ini. Contoh kasus Ketua MK yang dilaporkan tapi kemudian didismis karena menyangkut masalah syarat formil," kata Tandra.
Laporan terhadap Adies Kadir sendiri dilayangkan oleh 21 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang menyoroti dugaan masalah etik dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat.
MKMK menegaskan akan tetap memproses laporan sesuai prosedur hukum dan belum membuat keputusan apapun mengenai substansi dugaan pelanggaran.*