TANGGAMUS — Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir dengan penangkapan satu pelaku oleh warga pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial AR (31), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Sementara itu, dua pelaku lain berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kini masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Sindikat Curanmor Lintas Kota di Sumut Dibekuk, Dua Residivis Ditangkap Polisi Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa bermula ketika korban, Yandi (27), pulang dari memancing bersama rekannya pada dini hari.
Saat mematikan sepeda motornya di depan rumah, korban memergoki seorang pria keluar dari rumah melalui pintu samping.
"Spontan korban mengejar sambil berteriak minta pertolongan, sehingga warga sekitar keluar dan ikut memburu pelaku hingga ke area persawahan," ujar AKP Feriyantoni, Selasa (17/2/2026).
Saat ditangkap, warga menemukan satu celana balita warna merah muda di saku pelaku, yang ternyata milik keponakan korban.
Tidak lama berselang, Polsek Kota Agung datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari kerumunan warga.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, AR bersama rekannya berusaha masuk dua rumah di lokasi tersebut namun gagal.
Mereka kemudian masuk ke rumah korban yang sedang direnovasi melalui pintu samping yang hanya ditutup terpal.
Pelaku sempat mengobrak-abrik kamar mencari barang berharga, namun hanya berhasil mengambil pakaian anak-anak sebelum kepergok pemilik rumah.
Saat ini, AR beserta barang bukti berupa satu celana balita, satu dompet berisi identitas pelaku, satu kotak plastik berisi tusuk gigi, dan tiga kartu SIM diamankan di Mapolsek Kota Agung.