MEDAN – Polisi menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dan kota yang telah beraksi puluhan kali di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kedua pelaku diketahui berusia 18 tahun dan merupakan residivis.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan sindikat ini telah lama meresahkan masyarakat sehingga tim Jatanran Polda Sumut melakukan penyelidikan intensif sebelum menangkap para pelaku.
Baca Juga: Marhaban Ya Ramadan, DPW Syarikat Islam Sumut Sambut Bulan Penuh Berkah dengan Sukacita "Para pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten dan kota sebanyak puluhan kali," ujar Kombes Pol Ricko, Selasa (17/2/2026).
Penangkapan ini berawal dari laporan seorang korban berinisial PN, yang kehilangan sepeda motornya pada 7 Februari 2026.
Laporan tersebut diterima Polsek Sunggal dan ditindaklanjuti tim kepolisian.
Dua pelaku yang berhasil diamankan, yakni RC dan IF, mengaku telah melakukan aksi curanmor di tiga wilayah, yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat.
RC berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan IF bertugas sebagai joki sekaligus memantau situasi sekitar.
"RC yang mencuri sepeda motor korban, sedangkan IF membonceng pelaku utama sekaligus mengintai situasi," jelas Ricko.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, tiga telepon genggam, pakaian, serta barang lain yang terkait aksi kejahatan.
Kedua pelaku kini dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan curanmor, terutama di kawasan rawan dan malam hari.*