MEDAN – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menegaskan bahwa penetapan dan penahanan tiga tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAS Farhan Syarif Hidayah telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Plh Kepala Cabjari Labuhan Deli, Daniel Simamora, menjelaskan bahwa ketiga tersangka—Hardriyatul Akbar (bendahara BOS), Rino Tasri, dan Bambang Ahmadi Karo-Karo (operator sekolah)—diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS untuk semester I dan II tahun 2022, 2023, dan 2024 secara fiktif.
"Sekolah menerima dana BOS selama enam semester sebesar Rp486 juta lebih. Dari hasil audit, kerugian negara yang timbul mencapai Rp268,2 juta," kata Daniel, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga: Cabjari Labuhan Deli Bantah Penetapan Tersangka Dana BOS MAS Farhan 'Salah Sasaran' Daniel menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan karena kapasitas mereka sebagai guru honorer, melainkan karena memiliki wewenang sebagai bendahara dan operator yang mengelola administrasi, pencairan dana, serta pelaporan BOS. Ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan realisasi di lapangan menjadi dasar penetapan tersangka.
Mengenai dugaan adanya aktor intelektual yang belum diproses hukum, Daniel menekankan bahwa penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan akan ada tersangka tambahan jika alat bukti mendukung."Kami pastikan penegakan hukum kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya. Daniel juga menyayangkan pemberitaan di media sebelumnya yang dianggap tidak berimbang dan tanpa konfirmasi dari pihak kejaksaan.*
(mi/dh)