NUNUKAN – Satuan tugas gabungan Quick Response Lanal Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan barang bermerek asal Tawau, Malaysia, yang masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Penindakan dilakukan di Pangkalan Tradisional Jamaker, Kalimantan Utara, pada Sabtu lalu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan item berupa tas, sepatu, dan pakaian tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Komandan Lanal Nunukan Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pengiriman barang ilegal dari Malaysia menuju Nunukan.
Baca Juga: Erick Thohir Dituding Jadi “Dalang” Aduan Skandal Naturalisasi Malaysia ke FIFA Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran terhadap KM Cahaya Jamaker (GT 28).
"Dari hasil pemeriksaan intensif, ditemukan empat kardus dan dua koper yang disembunyikan di palka bagian buritan kapal," ujar Primayantha dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan penghitungan awal Bea Cukai, total nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp88.230.903. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sebesar Rp41.509.779, yang berasal dari bea masuk, PPN, dan PPh.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Primayantha menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari sinergi lintas instansi di wilayah perbatasan guna melindungi kepentingan ekonomi nasional serta mencegah praktik perdagangan ilegal.
Operasi tersebut juga disebut sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali, yang menekankan peningkatan kewaspadaan dan penegakan hukum profesional di seluruh wilayah kedaulatan laut Indonesia.
Keberadaan unsur TNI AL di wilayah perbatasan, menurut dia, menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan serta mencegah berbagai bentuk kejahatan lintas negara.*
(dh)