PALAS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, resmi dicopot dari jabatannya beberapa hari lalu.
Pencopotan ini menyusul pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan pungutan liar terhadap kepala desa pada 22 Januari 2026 lalu.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Reda Manthovani, menegaskan, sebelum dicopot, Soemarlin telah diamankan terkait dugaan penekanan terhadap kepala desa.
Baca Juga: Temuan Rp920 Miliar di Rumah Pejabat Pajak, Kejagung dan Kemenkeu: Hoaks! Ia mengimbau para kepala desa untuk melaporkan apabila menemukan oknum Kejari nakal yang berusaha memeras, menakut-nakuti, atau mengkriminalisasi perangkat desa.
"Kalau ada oknum Kejari nakal segala macam, yang menakut-nakuti atau ingin kriminalisasi kepala desa atau perangkatnya, bisa lapor ke Jamintel," ujar Reda usai kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan pelantikan Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (Abpendas) DPD dan DPC di Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (14/2/2026).
Reda menjelaskan bahwa laporan dari desa akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebelum sampai ke Jamintel.
"Ada jenjang desa, jadi langsung lapor di sana, Kajati bakal tahu dan lapor saya, nanti bakal kita amankan langsung," ujarnya.
Sejauh ini, Kajari Palas telah diamankan pihak Kejagung dan kasusnya sedang diproses.
Reda menekankan, peristiwa ini menjadi contoh agar oknum Kajari lain tidak mengulangi perilaku serupa.
"Sudah banyak kasus oknum Kajari menakut-nakuti kepala desa, tidak hanya di Sumut, tapi juga di Jawa Timur dan Sulawesi. Ada yang mempersulit, mengkriminalisasi kepala desa, bahkan memeras. Ini harus menjadi contoh bagi yang lain," tegasnya.*
(tm/ad)