JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebut adanya temuan uang tunai Rp920 miliar saat penggeledahan rumah pejabat pajak terkait dugaan korupsi periode 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan informasi yang beredar di media sosial tersebut adalah hoaks.
"Pihak kejaksaan membantah terhadap pemberitaan yang tersebar terkait penggeledahan tersebut dan kami pastikan itu hoax," ujar Anang, Senin (16/2/2026).
Baca Juga: Jokowi Setuju Kembali ke UU KPK Lama, Publik Kritik “Cari Muka” hingga “Cuci Tangan” Senada dengan Kejagung, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menegaskan kabar itu tidak benar.
Melalui akun resmi PPID, Kemenkeu menyatakan, "Berita mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap rumah para pejabat pajak guna membongkar dugaan permainan gelap yang selama bertahun-tahun bersembunyi di balik laporan dan angka, merupakan berita tidak benar atau hoaks."
Kemenkeu juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran informasi bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya," tulis keterangan tersebut.
Kejagung memang tengah mengusut kasus dugaan suap terkait permainan pajak yang melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak periode 2016–2020.
Namun, hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Angka Rp920 miliar sebelumnya memang pernah muncul dalam kasus berbeda.
Kejagung pernah menyita uang dengan nominal serupa dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, terkait dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Ia sepertinya (Rp920 miliar temuan di rumah Zarof Ricar)," jelas Anang.*